Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkotika Senilai Rp 1,6 Miliar


LHOKSUKON
- Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 1,6 Miliar di halaman kantor kejari setempat yang bertempat di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5/2024). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Aceh Utara, didampingi para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, SH.,MH., kepada aceh.one menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach terhadap 104 perkara tindak pidana sejak tahun 2023 hingga 2024.

"Sabu yang kita musnahkan tadi memiliki berat total 3.651,77 gram atau serta 3,6 kilogram lebih yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 1,6 Miliar. Tadi juga kita musnahkan serbuk tramadol seberat 1,360 gram, ganja dengan total berat 48.541,67 gram atau setara 48,5 kilogram, dua batang pohon ganja yang diperkirakan senilai Rp 24 juta, serta 64 unit handphone," rinci Reza Rahim.

Dijelaskan Reza, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender yang sebelumnya dicampur dengan minyak tanah. Sementara untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini dilakukan secara berkala, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti. Ini juga untuk mewujudkan upaya Pemerintah yang sedang giat-giatnya memerangi peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa," ujar Reza.

Reza berharap dapat tercipta kerjasama antara masyarakat, tokoh pemuda dan aparat kepolisian untuk saling mendukung memberantas narkotika, guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara.

"Dalam menanggulangi serta sebagai upaya pencegahan, Kejari Aceh Utara telah melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba bagi para pelajar di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan melakukan program Jaksa Masuk Sekolah. Tujuannya agar pelajar yang merupakan tameng serta generasi penerus bangsa paham tentang bagaimana mengenali hukum hingga dapat menjauhi hukuman," pungkas Reza Rahim. []

| CUT ISLAMANDA

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru