Polres Aceh Utara Tangkap 14 Pemain Judi Online


LHOKSUKON
— Tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Utara bersama personel Polsek berhasil menangkap pemain judi online (judol) sebanyak 14 orang. Mereka ditangkap sejak Kamis (20/6/2024) malam di sejumlah lokasi.

"Sebanyak 14 orang pelaku pemain judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku," kata Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H.

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung-warung kopi.

"Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda," ungkap Novrizaldi.

Novrizaldi tidak menyebut inisial para tersangka, namun diketahui mereka saat ini tengah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan. Para tersangka dijerat Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Novrizaldi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

"Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegasnya.[]

| Jamaluddin

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru