Jangan Terkecoh! Segini Tarif Parkir Resmi di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan tarif parkir sejumlah kendaraan melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.

Berdasarkan pantauan pada Senin (29/7/2024), Pemko telah menyebar spanduk — spanduk bertuliskan tarif parkir sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat di berbagai tempat. Gambar spanduk tersebut juga tersebar di media sosial.

Dengan adanya regulasi ini, warga dapat mengetahui biaya yang sebenarnya dan menjadi acuan saat membayar biaya parkir di wilayah Kota Lhokseumawe.

"Ya, baguslah kalau sudah ada aturan. Saya pikir memang dua ribu (Rp2 ribu) untuk parkir kereta (sepeda motor). Rupanya itu untuk biaya parkir mobil," kata Mawardi (28), seorang warga Lhokseumawe saat dimintai tanggapan.

Ia menambahkan, Pemko Lhokseumawe seharusnya juga menertibkan oknum tukang parkir liar yang kerap meminta uang parkir sesukanya, karena hal ini membuat para pengendara sangat tidak nyaman.

"Jika perlu beri mereka tanda atau identitas bahwa mereka memang tukang parkir resmi, sehingga kita bisa kenal yang mana resmi dan yang liar," tandas Ikram (31), seorang warga Lhokseumawe lainnya.

Berikut tarif untuk sejumlah kendaraan dalam sekali pakir berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Kota Lhokseumawe:

  1. Truk gandengan/trailer/kontainer Rp10 ribu;
  2. Bus/truk Rp6 ribu;
  3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pickup Rp3 ribu;
  4. Kendaraan roda empat/roda tiga/mini bus/sedan dan sejenisnya Rp2 ribu;
  5. Bepeda motor/roda dua Rp1 ribu.
Mukhlis Azmi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru