Pemkab Aceh Utara Akan Lelang 111 Unit Kendaraan Dinas Bekas


Aceh Utara
— Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan melelang 111 unit kendaraan dinas bekas, terdiri dari 55 unit kendaraan roda empat dan 56 unit sepeda motor.

Lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.

Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Aceh Utara, Fauzan mengungkapkan bahwa lelang ini adalah bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Kami telah melakukan penelusuran dan inventarisasi terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai dan tidak bernilai ekonomis lagi. Dengan pelelangan ini, kami berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah," kata Fauzan, Kamis (22/82024).

Sebelum proses lelang, setiap satuan kerja pengguna barang telah mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat.

Pejabat penilai pemerintah kemudian melakukan penilaian harga jual kendaraan berdasarkan kondisi fisik dan fungsionalnya.

"Hasil penilaian ini menjadi dasar untuk menentukan nilai limit pada saat lelang," jelasnya.

Lelang akan dilakukan secara online melalui sistem e-auction di portal resmi lelang.go.id, dengan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta.

Masyarakat yang berminat diharapkan terlebih dahulu memahami syarat dan ketentuan yang tercantum di situs tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi panitia lelang di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara, Munzir, SE (HP. 081360013813), Fadli Ariyanto, SE (HP.081370795848), dan Sulaiman, SSos (HP. 081360579870).[]

| Jamal Lsmw

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru