Penjelasan PT PGE Terkait Relokasi Pedagang di ROW


Lhoksukon
— Terkait relokasi pedagang kaki lima di atas Right Of Way (ROW), PT Pema Global Energi (PGE) memberikan penjelasan secara Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan migas terkait bahayanya pendirian bangunan/lapak jualan di jalur pipa gas. Menurut PGE, di atas ROW itu memang tidak dibolehkan ada bangunan sesuai ketentuan yang ada.

Hal itu disampaikan External Relation Manager PT PGE, Bustami Syarbini, saat ditemui wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024. Ia menjelaskan, ketika PGE mengambil alih Wilayah Kerja/Blok B di Aceh Utara pada Mei 2021, bahwa ada komitmen-komitmen yang harus dikerjakan atau dipenuhi, karena itu persyaratan dari regulator Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Dan, saat ini perlu dilakukan sumber-sumber baru atau pengeboran sumur migas A-55A di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Kemudian, sumur Rayeu C-1A di Kecamatan Baktiya, dan A-72A di Syamtalira Aron. Artinya, ini merupakan bagian dari komitmen yang dimaksud PGE.

Merasa Disisihkan, Pedagang di Depan Cluster III ROW PT PGE Menolak Direlokasi

Relokasi Pedagang depan Cluster III, YARA Aceh Utara Minta PGE Jangan Tebang Pilih

"Kalau operasi saat ini bila dibandingkan sebelumnya ketika masa Mobil Oil atau Exxon Mobil tentunya jauh sekali kondisinya. Sedangkan peralatan atau spare part pada perusahaan migas khususnya Blok B yang dipasang kala itu untuk mendorong kegiatan operasi (produksi) kala itu. Sekarang kalau ini dipertahankan, jika mengalami kerusakan itu sudah sulit didapatkan spare part tersebut. Begitu juga kondisi pipa gas ini sudah semakin tua, artinya sudah lebih dari 40 tahun sehingga perlu dirawat dengan baik dan maksimal lagi untuk kelancaran operasional ke depan," kata Bustami Syarbini.

Bustami menambahkan, makanya selama ini banyak projek di Cluster IV untuk melakukan berbagai macam pergantian peralatan. Kemudian, pipa gas tersebut begitu dispeksi itu banyak sekali potensi kebocoran, sehingga harus dilapisi atau perbaiki kembali. Dari Poin A hingga Cluster IV terdapat 10 titik yang perlu diperbaiki pipa dimaksud. Selain itu, pada jalur itu juga ada kabel listrik bawah tanah dari Poin A ke Cluster IV, sering terjadi blackout dan ada yang sudah rusak atau terkelupas.

"Jadi, kenapa lapak jualan para pedagang di depan Cluster III PGE diminta pindah lokasi terlebih dahulu, karena itu memang tempat rawan dan berbahaya bagi keselamatan. Bahkan beberapa waktu lalu di Simpang Rangkaya (Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara) secara spontan ada beberapa pedagang yang memang perlu segera memindahkan tempat jualannya berupa kios, dikarenakan bangunan didirikan di atas jalur pipa gas yang kebetulan saat itu PGE harus memperbaiki pipa tersebut dengan cara digali lagi," ujarnya.

"Maka inilah yang menjadi perhatian kita bersama guna menghindari terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan di kemudian hari. Karena itu lokasi berbahaya, dan di jalur pipa tersebut kondisi tanahnya pun lembab, sehingga perlu menghindari dari potensi-potensi rawan," ungkap Bustami.

Lanjut Bustami, PGE telah membentuk tim task force untuk memonitoring serta pengawasan, juga membangun hubungan komunikasi dengan para pedagang bagi yang berjualan di atas jalur pipa milik perusahaan agar segera dipindahkan. Itu sudah dilakukan jauh hari sebelumnya, baik sosialisasi maupun pendekatan persuasif yang juga melibatkan para pihak seperti Muspika dan unsur Pemkab Aceh Utara.

"Oleh karena itu, para pedagang kita relokasikan ke Sp. A1 dengan luas lahan disediakan sekitar 8.000 meter persegi serta dilakukan penimbunan untuk lapak jualan pedagang. Sedangkan bagi pedagang lainnya yang ada di sepanjang jalur pipa gas, juga akan disurati hal yang sama (pemindahan bangunan/lapak jualan) dan dilakukan secara bertahap," kata Bustami Syarbini. []

| Laporan : Cut Islamanda

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru