Pilkada 2024 Aceh Utara: Daftar Pemilih Sementara 427.867 Orang


Lhoksukon
— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 427.867 orang. KIP menyampaikan data ini berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit).

"Jumlah ini hasil Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) yang direkapitulasi di tingkat kecamatan," kata Anggota KIP Divisi Data dan Informasi, Fauzan Novi, Sabtu (10/8/2024) kemarin.

Fauzan menjelaskan jumlah DPS ini terdiri dari 209.277 pemilih laki-laki dan 218.590 pemilih perempuan yang dirangkum dari 1.179 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 852 desa dan 27 kecamatan.

"Itu sudah termasuk satu TPS lokasi khusus yang berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Lhoksukon," ujarnya lagi.

Dia kemudian mengatakan jumlah pemilih ini masih dinamis hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena masih ada kemungkinan terjadi perubahan seperti warga pindah masuk, meninggal dunia, pencabutan/pengembalian hak pilih bagi anggota TNI-Polri, status perkawinan dan lainnya.

Disampaikan Fauzan, data DPS tersebut akan dibahas dalam rapat pleno tingkat provinsi mulai tanggal 15 sampai 17 Agustus mendatang. Setelah pleno, data akan diumumkan secara resmi ke publik.

"Masyarakat bisa memeriksa namanya dengan menggunakan situs Cek DPT Online. Untuk mengecek, bisa memasukkan nomor NIK dan nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima OTP, sehingga dapat melihat data pemilih dan nomor TPS mereka," kata dia lagi.[]

Reporter: Jamal Lsmw

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru