Rudapaksa Ponakan, Seorang Paman di Aceh Utara Ditangkap Polisi


LHOKSUKON - RS (26) ditangkap polisi, Selasa, 30 Juli 2024, atas dugaan kasus rudapaksa terhadap keponakannya yang berusia 17 tahun. Gadis malang itu disetubuhi sebanyak lima kali saat menginap di rumah neneknya (ibu pelaku).

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, pelaku mengancam akan memukuli korban jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, Jumat (2/8/2024) menyebutkan, pelaku dijemput petugas petugas saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan.

"Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan, pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan. Namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban di rumah Ibunya (nenek korban)," ujar Novrizaldi.

Menurut pemeriksaan pihaknya, Novrizaldi menerangkan, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 20 juli 2024. Pelaku melakukan perbuatannya saat korban sedang tidur pulas dengan mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kain. Hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain.

Pada 26 Juli lalu, korban meninggalkan rumah neneknya dan mengadu pada ibunya, hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli.

"Pelaku ini merupakan adik kandung dari ayah korban. Pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan," pungkas AKP Novrizaldi. []

| Laporan: Cut Islamanda

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru