Empat Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara


Lhoksukon — Empat terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu, 18 September 2024.

Keempat terpidana yang dieksekusi cambuk merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Masing-masing Reza Zulfahmi (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Zulkarnaini (31) warga Kecamatan Paya Bakong, Muhammad Jafar (48) warga Meurah Mulia dan Syurkani (37) warga Kecamatan Baktiya Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H. M.H., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H. M.H., menyebutkan, terpidana Reza Zulfahmi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan amar putusan pidana badan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama lima bulan penjara dan uqubat hudud berupa 100 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani.

“Terpidana telah menjalani masa penahanan sementara selama enam bulan. Setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, ia dicambuk sebanyak 99 kali atas kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” ungkap Reza Rahim.

Kemudian, terpidana Zulkarnaini, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa 30 kali cambuk, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani.

"Terpidana telah menjalani enam bulan masa penahanan sementara, setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” kata Reza.

Terpidana Muhammad Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa 30 kali cambukan dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan. "Terpidana menjalani 23 kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” lanjutnya.

Terakhir, terpidana Syurkani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 35 kali dalam kasus jarimah pelecehan seksual. []

| Cut Islamanda

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru