BEM Unimal Minta Kenaikan PPN 12 Persen Dicabut

ACEH UTARA — Zulfikar, Sekjen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh, menyesali sikap pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen di tengah ekonomi masyarakat yang tidak stabil.

Hal ini bukan hanya soal tambahan angka di atas kertas, tetapi secara langsung memukul daya beli rakyat, terutama mereka yang berada di kalangan bawah, ketika rata-rata pendapatan rakyat indonesia masih berkisar pada Rp4,8 juta perbulan berdasarkan data BPS 2023. Kebijakan ini, berpotensi memperdalam ketimpangan ekonomi.

Menurut data estimasi, pengeluaran rumah tangga tahun 2023, meski tarif PPN masih 11 persen, beban pajak yang ditanggung oleh konsumen miskin mencapai 5,56 persen dari pengeluaran mereka, sementara konsumen kelas atas hanya menanggung 6,54 persen. 

"Dengan kenaikan PPN 12 persen, akan memberikan dampak besar bagi kalangan rakyat rentan. Hal ini justru mempertajam wajah pemerintah dalam menindas rakyat," kata Zulfikar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).

Kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, merupakan sebuah kado yang berisi "mawar merah berduri" bagi rakyat dengan dalih sebuah perubahan besar, seolah kado kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. 

Namun, menurut Zulfikar, kebijakan yang dibuat ini sangat memukul dan berdampak bagi ekonomi rakyat kalangan bawah dan juga memundurkan daya beli masyarakat. 

Seharusnya, kata dia, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah benar-benar murni untuk kesejahteraan rakyat, bukan kebijakan yang dapat mencederai daya beli rakyat.

"Saya merasa hal yang dilakukan oleh pemerintah sangat berdampak pada ekonomi mikro dan masyarakat menengah ke atas. Pemerintah harus segera mencabut kebijakan PPN 12 persen," pungkas Zulfikar.

MA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru