Eks GAM Desak Pemerintah Tunda Pembagian Lahan Kopi di Aceh Utara, Ada Apa?
LHOKSUKON – Polemik pembagian lahan perkebunan kopi di Aceh Utara kembali mencuat. Eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Samudera Pase mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Aceh untuk segera menghentikan proses pembagian lahan yang dinilai penuh manipulasi dan kepentingan tertentu.
Nasrizal alias Cek Bay, Komandan Kompi Sagoe Kulam Meudelat Daerah IV Tgk Chik Di Tunong Wilayah Samudera Pase sekaligus Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara, menyoroti pembagian lahan seluas 778 hektare kepada 394 penerima di bawah Kelompok Tani Koperasi Geureudong Mulia. Menurutnya, banyak penerima lahan bukanlah eks kombatan GAM.
"Jangan jadikan nama GAM sebagai alat untuk keuntungan pribadi!" tegas Cek Bay pada Sabtu (11/1/2025).
Ia juga meminta Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menunda eksekusi pembagian lahan hingga dilakukan verifikasi ulang terhadap penerima manfaat.
"Kami tidak tahu siapa saja yang menerima lahan tersebut. Tidak ada koordinasi dengan kami, dan banyak nama eks kombatan GAM yang justru tidak tercantum," ungkap Cek Bay.
Cek Bay menyatakan langkah pemerintah ini mencederai kepercayaan eks kombatan GAM yang hingga kini belum menerima lahan sebagaimana dijanjikan dalam Perjanjian MoU Helsinki.
"Ini bukan sekadar persoalan lahan dua hektare, tapi menyangkut kehormatan dan nama baik GAM. Jangan sampai disalahgunakan seperti kasus petani tambak di Aceh Timur, yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan GAM sejak awal adalah untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperoleh lahan.
"Kalau tujuan kami hanya untuk lahan, kami tidak akan menenteng AK-47. Namun yang terjadi hari ini menunjukkan perilaku manipulatif dan tidak mencerminkan rasa keadilan," ujarnya dengan nada kecewa.
Cek Bay meminta pemerintah bertanggung jawab dengan menghentikan segala proses pembagian lahan hingga dilakukan verifikasi ulang dengan melibatkan pihak terkait, khususnya eks kombatan GAM.
Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 525/1762/2021 tertanggal 1 November 2021, lahan perkebunan kopi tersebut diperuntukkan bagi eks kombatan GAM, tahanan politik/narapidana politik, dan masyarakat korban konflik. Namun, data penerima menunjukkan dominasi dari wilayah Lhokseumawe:
- - Lhokseumawe: 203 penerima, terdiri dari:
- - Kecamatan Muara Dua: 112 orang
- - Kecamatan Banda Sakti: 66 orang
- - Kecamatan Blang Mangat: 25 orang
- - Aceh Utara: 191 penerima tersebar di 22 kecamatan dari total 27 kecamatan.
Cek Bay menduga ada kelompok tertentu yang memanfaatkan nama GAM untuk keuntungan pribadi, sementara kombatan asli diabaikan.
Koordinasi antara panglima-panglima daerah GAM Wilayah Samudera Pase memperkuat tudingan bahwa penerima lahan tidak diverifikasi oleh pihak GAM.
"Jangan biarkan nama GAM dirusak oleh kepentingan politik atau ekonomi segelintir orang," seru Cek Bay.
Ia mengingatkan bahwa kegagalan menangani isu ini tidak hanya mencoreng kredibilitas pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi memicu konflik baru di wilayah yang masih berjuang dengan luka-luka masa lalu akibat konflik bersenjata.
"Hari ini, pemerintah harus bertanggung jawab. Hentikan proses yang sedang berjalan sampai ada verifikasi lanjutan terkait status penerima," pungkasnya.