Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa di Aceh Utara Resmi Dihentikan, Status Tersangka Dibatalkan
ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Keputusan ini menyebabkan status tersangka dalam kasus tersebut dicabut. Perkara ini dihentikan sejak 2 Juli 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar S.H., M.H., QRMA., saat konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejari Aceh Utara pada Selasa siang, 7 Januari 2025. Dalam konferensi pers tersebut, Muzafar didampingi oleh Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Aulia, S.H., Kasubag Bin Rajeskana, S.H., M.H., dan Kasi Datun Rista Zullibar PA, S.H., M.H.
Muzafar menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena unsur kerugian negara dalam kasus ini tidak lagi terpenuhi.
"Ketika saya mulai bertugas, laporan investigatif dari BPK terkait kasus ini sudah ada. Awalnya ditemukan kerugian Rp 200 juta lebih, tetapi telah dikembalikan. Rumah-rumah itu sudah selesai dibangun dan ditempati. Saya juga sudah memeriksa secara langsung. Karena kerugian negara telah dikembalikan, perkara ini tidak dapat dibuktikan secara hukum. Jika BPK memberikan arahan untuk mengembalikan, itu sudah menjadi acuan," jelas Muzafar.
Ia juga menekankan bahwa ada manfaat dari pemeriksaan kasus ini, karena rumah-rumah untuk Dhuafa akhirnya selesai dibangun oleh pihak rekanan.
"Kerugian negara sudah dipulihkan sepenuhnya, dengan pengembalian lebih dari Rp 200 juta dan pembangunan rumah selesai. Kalau kasus ini dilanjutkan, kemungkinan tersangka akan bebas karena unsur kerugian negara tidak lagi terpenuhi," tambahnya.
Muzafar juga menyebutkan bahwa kasus ini sensitif karena menyangkut masyarakat kecil. "Jika rumah-rumah tersebut disita, masyarakat yang sudah menempatinya harus dipindahkan. Hal itu akan menimbulkan lebih banyak kerugian sosial dan menjadi kontraproduktif," tegasnya.
Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., menambahkan, "Penghentian perkara ini telah dilakukan sejak 2 Juli 2024."
Kasus ini bermula pada Juli 2022, ketika Kepala Kejari sebelumnya, Dr. Diah Ayu HL Akbari, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu YI (43), Z (39), ZZ (46), M (49), dan RS (36). Namun, status tersangka tersebut kini telah resmi dicabut. []