Kejari Aceh Utara Rilis Pencapaian Kinerja Tahun 2024


Lhoksukon
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara merilis pencapaian kinerja sepanjang tahun 2024. Pencapaian itu disampaikan dalam konferensi pers di aula Kejari, Selasa (7/1/2025).

Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Kejari, Teuku Muzafar, S.H., M.H., QRMA dan turut didampingi Kasi Intel Reza Rahim, S.H., M.H, Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H, Kasubbag Pembinaan Rajeskana, S.H., M.H, Kasi Perdata dan Tun Rista Zullibar PA, S.H., M.H, Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H, Kasi PAPBB Aulia, S.H dan beberapa lainnya.

Berikut capaian kinerja Kejari Aceh Utara sepanjang tahun 2024:

1. Capaian Kinerja Bidang Pembinaan yaitu realisasi anggaran satker dengan total pagu anggaran Rp 8.604.138.000, realisasi anggaran yaitu Rp 8.327.180.968 atau tingkat persentase 96,78%.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak Rp 616.274.677 dan realisasi kinerja reformasi birokrasi dengan nilai akuntabilitas kinerja 78,00 BB, nilai LKE ZI 97,6 serta telah melaksanakan 13 indeksasi reformasi birokrasi Kejaksaan RI.

2. Capaian kinerja Seksi Pidana Umum yaitu penanganan perkara umum SPDP 331 perkara, Prapenuntutan (Partut) 272 perkara, TUT 254 perkara, dan eksekusi 250 perkara, Penanganan Perkara Restorative Justice 3 perkara, Kampung Restorative Justice 7 perkara, dan Penuntutan Perkara Koneksitas 2 Perkara.

3. Capaian Kinerja Pidana Khusus meliputi 1 perkara penyidikan, 3 perkara tuntutan, 2 perkara dieksekusi, 1 perkara banding dan satu kasasi. Sedangkan tindak pidana kepabeanan yaitu 2 perkara tuntutan, 1 eksekusi serta 1 banding. Kemudian tindak pidana cukai 2 tuntutan dan 2 eksekusi.

Dari serangkaian penanganan tersebut, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yaitu Rp 1.169.071.236. Sedangkan penyelematan keuangan negara yang berhasil disetor ke kas negara yaitu Rp 97.858.298.

4. Capaian Kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi perkara perdata (pemulihan keuangan negara Rp 102.224.774, SKK Litigasi 3 perkara, SKK Non Litigasi 35 perkara). Pertimbangan hukum meliputi 22 kegiatan dan pelayanan hukum 22 kegiatan serta 23 kegiatan perjanjian kerja sama atau MoU.

5. Capaian Kinerja Bidang PAPBB meliputi pengembalian barang bukti sebanyak 39 perkara, pemusnahan barang bukti 163 perkara. Sementara penyelesaian barang bukti yaitu penjualan langsung 37 perkara dan pelelangan online 2 perkara.

Dari penanganan perkara tersebut, jumlah penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp 452.695.646 dengan rincian penjualan langsung Rp 54.795.645, dan barang bukti dirampas untuk negara Rp 397.900.000.[]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru