Sinergi Pemko Lhokseumawe dan DJP Aceh Wujudkan Layanan Pajak Terintegrasi


Lhokseumawe
— Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penyelenggaraan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, dan Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan, di Ruang Rapat Wali Kota Lhokseumawe, pada Senin (20/1/2025).


Ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai hal penting, seperti penyediaan layanan administrasi perpajakan di MPP hingga pertukaran data yang diperlukan untuk mendukung peningkatan efektivitas pelayanan.

Layanan yang akan diberikan meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing pembayaran pajak, serta layanan konsultasi perpajakan.

Layanan ini direncanakan akan tersedia minimal dua hari kerja dalam seminggu, memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perpajakan mereka.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan inovasi dan integrasi dalam pelayanan publik.

"Kehadiran layanan DJP di MPP adalah wujud nyata dari upaya kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan, sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Hanan.

Ia juga menyampaikan harapan agar kolaborasi ini dapat memperkuat kualitas layanan publik, menciptakan pendekatan yang lebih inovatif, serta mendorong kesadaran pajak masyarakat sebagai bagian dari pembangunan daerah.

"Melalui kerja sama ini, kami berharap MPP Kota Lhokseumawe dapat menjadi pusat pelayanan yang mampu memberikan solusi komprehensif terhadap kebutuhan masyarakat," demikian A Hanan.

| Advertorial

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru